Rp7,8 Miliar Uang Pengganti Kasus Tol Terpeka Dieksekusi, Kejati Lampung Tekankan Pemulihan Kerugian Negara

Kanallampung.com, Bandarlampung
– Kejaksaan Tinggi Lampung mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar dalam perkara korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Eksekusi dilakukan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Mesuji pada Kamis, 16 April 2026.

Dana sebesar Rp7.811.514.114 itu berasal dari perkara korupsi pembangunan tol pada ruas STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung untuk periode 2017–2019. Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK atas terpidana TG berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan pengembalian kerugian negara dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Eksekusi ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama dalam mengembalikan kerugian negara,” ujar Ricky, Kamis.
Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada vonis pidana, melainkan juga menitikberatkan pada pemulihan keuangan negara.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi komitmen Kejati Lampung dalam memastikan hasil penegakan hukum memberikan manfaat nyata.

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung. Eksekusi uang pengganti, kata Ricky, merupakan tindak lanjut atas proses hukum yang telah berjalan sejak tahap penyidikan hingga putusan berkekuatan tetap.

“Kami akan terus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kepentingan publik,” kata dia.