Kanallampung.com, Jakarta — Belum genap sepekan dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung, Kamis, 16 April 2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan uang terkait penanganan persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara.
“Yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.
Ia menjelaskan, perkara bermula dari sengketa perhitungan PNBP antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut, pihak perusahaan diduga melibatkan Hery.
Menurut Syarief, Hery diduga mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi melalui Ombudsman. Koreksi itu diarahkan agar perusahaan dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.
Penyidik menduga intervensi tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak perusahaan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.











