Walikota Bandarlampung Juga Batasi Jam Operasional Kegiatan Usaha

TERASLAMPUNG.COM — Selain melarang pesta resepsi dan kegiatan yang diikuti banyak orang, Walikota Bandarlampung Herman HN juga menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: 440 /133 /IV.06 /2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha, Senin 25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut menurut Walikota Herman HN untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di Bandarlampung yang hingga hari ini masih mengkhawatirkan.

Surat edaran yang mulai berlaku tanggal 28 Januari 2021 diperuntukkan bagi pimpinan/manager hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik Cafe/Restoran, manager rumah karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya dan seluruh masyarakat Kota Bandarlampung.

Surat edaran tersebut menginformasikan tentang :
1. Jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern sampai dengan jam 19.00 WIB.
2. Jam Operasional Restoran, Cafe/Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya sampai dengan jam 22.00 WIB,
3. Selama kegiatan operasi berjalan tetap Melaksanakan Protokol COVID-19 secara ketat (3 M).
4. Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut diatas maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
5. Ketentuan ini mulai berlaku sejak Tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Surat edaran tersebut menurut Walikota Herman HN merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) yang terus meningkat serta menimbulkan korban jiwa dan kerugian materialbyang besar dan telah berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.