Terkait Korupsi Pajak Minerba, Kabid BPPRD Lamsel Ditahan di Rutan Way Hui

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Kepala bidang (Kabid) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, YY, akhirnya ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung, Selasa (5/1/2021).

YY diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PAD pajak mineral dan batu baru (minerba) Pemkab Lampung Selatan tahun 2017-2019 yang merugikan negara Rp 2 miliar. Pada pukul 15.30 WIB YY dibawa ke Rutan Way Hui dengan mobil tahanan.

YY merupakan oknum ASN pejabat eselon III Lampung Selatan ini, sempat mangkir dari panggilan Kejati Lampung sebelumnya. Kejati Lampung kembali layangkan panggilan kedua terhadap YY pada Selasa hari ini (5/1/2021).

Dalam perkara tersebut YY diduga turut melakukan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi mineral dan batubara (Minerba) melalui BPPRD Lampung Selatan tahun 2017-2019 yang merugikan negara Rp 2 miliar.

Kejati Lampung telah menetapkan YY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut bersama tiga tersangka lain. Mereka adalah  MR, SM dan EF. Tiga pegawai BPPRD Lampung Selatan itu sudah ditahan sejak 22 Desember 2020 lalu.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, saat dikonfirmasi mengatakan, pada hari ini tersangka YY datang penuhi panggilan kedua penyidik Pidsus Kejati Lampung. Setelah dilakukan pemeriksaan, YY langsung dilakukan penahanan.

“Ya hari ini pada pemanggilan kedua sebagai tersangka, yang bersangkutan (YY) datang dan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan Selasa siang tadi,”kata Andrie melalui pesan WhatsAppnya kepada teraslampung.com, Selasa (5/1/2021).

Menurutnya, penahanan YY ini menyusul setelah ditahannya tiga tersangka lain yakni dua orang pejabat esolon IV di Dinas BPPRD Lamsel yakni MR dan EF serta satu orang staf berinisial SM.

Selanjutnya, kata mantan Kasi Intel Kejari Bandarlampung ini, tersangka YY dititipkan di Rutan Way Hui Lampung Selatan selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut tim penyidik Kejati Lampung.

“Karena tersangka YY ini adalah wanita, maka kami titipkan di Rutan wanita Way Hui,”ujarnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka YY disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada sangkaan primair. Sementara sangkaan subsider, ketiga tersangka disangka Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

YY  memiliki peran utama atau sebagai otak utama dalam kasus korupsi pengemplangan pajak minerba di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan dalam kurun waktu 2017-2019.

“Tersangka YY ini yang memerintahkan untuk tidak melakukan penyetoran dana PAD dari sektor pajak dan retribusi dan batubara (Minerba) Lampung Selatan, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar,”terangnya.

Modus penyelewengannya, tersangka YY dan tiga tersangka lainnya menagih pajak Minerba dari pihak swasta dengan sitem yang salah.

“Tapi hasil dari penagihan pajak itu, tidak disetorkan para tersangka ke BPPRD dan Dinas Pendapatan daerah Lampung Selatan,”tandasnya.