KANALLAMPUNG.COM — Ratusan buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang mendatangi kantor Pemkot Bandarlampung menuntut Dinas Koperasi Kota Bandarlampung untuk mengesahkan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilaksanakan pada 15 Desember 2021 lalu.
“Kami menurunkan Agus Sujatma (ketua lama) dengan menggelar RALB di Graha Wangsa tanggal 15 Desember 2021. Dari RALB tersebut saya dipilih teman-teman untuk menjadi Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang,” jelas Dedi Apriyadi kepada Teraslapung.com, Rabu 12 Januari 2021.
“Kedatangan kami ke sini (Pemkot) Kami disini mempertanyakan istansi pemerintah ada apa sampe sekarang kami belum di sahkan, kami digantung,” tambahnya.
Menurut Dedi Apriadi pada proses RALB tersebut dihadiri Dinas Kopersi Kota Bandarlampung, Dinas Tenagakerja dan KSOP dan sudah diverifikasi pada tanggal 17 Desember 2021.
“Tanggal 15 Desember dilaksanakan pemilihan dan tanggal 17 di verifikasi oleh Dinas koperasi, Ketenagakerjaan dan KSOP, mereka menyaksikan dan diverifikasi ulang sudah korum tapi tetap tidak disahkan,” tanyanya.
“Kami ini buruh yang punya Kartu Anggota (KTA) temui kami atau kami siap mengadakan pemilihan ulang di sini (Pemkot),” tegas Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang hasil RALB itu.
Di tempat yang sama, salah seoarang buruh bernama Arpan mengungkapkan mengapa mereka para buruh TKBM Pelabuhan Panjang melakukan RALB menurunkan Agus Sujatma (ketua lama) karena dugaannya menggunakan uang koperasi sewenang-wenang.
“Coba bapak bayangin, waktu orang tuanya meninggal dia (Agus) pake duit koperasi sampe Rp20 juta sedangkan buruh cuma Rp500 ribu dimana letak keadilannya,”katanya.
“Dia berobat ngabisin biaya sampai puluhan juta sedangkan buruh untuk berobat sulit dan ada lagi dia beli senjata api Rp150 juta,” pungkasnya.
Dandy Ibrahim