Polda Lampung Memusnahkan 181,36 Kg Sabu-Sabu

KANALLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Polda Lampung memusnahkan 181,36 kg sabu dan 158 kg ganja  hasil tangkapan Januari-Maret 2022, di Mapolda Lampung, Rabu (6/4/2022).

Selain Narkoba juga dimusnahkan 18 ribu botol minuman keras illegal.

Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, pemusnahan ini hasil tangkapan 21 kasus, dengan 29 tersangka. Barang bukti tersebut, hasil tangkapan jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, empat Polres, dan BNN Lampung.

“Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, peredarannya paling banyak di Lampung Selatan dan Bandar Lampung. Jika dirupiahkan, barang tersebut senilai Rp271,8 miliar,” katanya.

Dari pengungkapan ini, mampu menyelamatkan 2 juta orang, jika dikalkulasikan 1 Gram sabu dipakai lima orang dan 1 Gram ganja dipakai satu orang. Selanjutnya, Polda Lampung bakal menindak tegas para pelaku pengedar narkoba.

“Kami terus bekerjasama menyelamatkan generasi muda, agar tidak terjerumus narkoba. Kami lihat Lampung ini masih tinggi peredarannya, karena disamping jadi konsumen, juga jadi lintasan dari darat menuju Pulau Jawa,” jelasnya.

Selanjutnya bagi para pemakai, agar diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabiitasi. Bagi keluarga anaknya atau saudaranya kecanduan narkoba, bisa berkoordinasi dengan BNN agar bisa direhabilitasi secara gratis.