Penambangan Bukit Camang Hanya Dikelola Perorangan

TERASLAMPUNG.COM, Bandarlampung — Penambangan Bukit Campang Raya atau galian C di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung yang secara masif hanya dikelola oleh perorangan.

Berdasarkan penelusuran teraslampung.com dibukit tersebut sedikitnya tujuh eksavator yang bekerja menggerus batu dan tanah di bukit tersebut dan di bawahnya sudah siap beberapa truk engkel yang akan membawa batu dan tanah.

BACA: Ini Kata Walikota Herman HN Soal Penambangan Bukit Camang

Menurut keterangan warga Campang Raya yang enggan disebut namanya, pengelola tambang di bukit tersebut ada tiga orang yaitu Haji Toha, Ndel dan Haji Feri dan pernah membuat kesepakatan untuk perbaikan lingkungan.

“Kami ( warga Campang Raya) sudah pernah melakukan Rembug Pekon tanggal 4 September 2020 yang llau dan disaksikan lurah dan Babinsa serta Bhabinkamtibmas juga tokoh masyarakat. Tokoh pemda. Tokoh agama. Termasuk perwakilan dari pengelola galian C yaitu Haji Toha, Ndel, Haji Feri,” jelasnya, Selasa, 19 Januari 2021.

“Kesepakatan itu bunyinya: 1. Pihak Pengusaha akan menyiram jalan sepanjang jalan Alimudin Umar minimal 2 kali seminggu, 2. Pihak pengusaha tidak akan melayani truk yg tidak dilengkapi Terpal, 3.Pengurangan muatan dan ke 4. Penimbunan jalan yang berlubang dengan sabes. Sayangnya semua kesepakatan itu tidak dianggap oleh para pengelo galian C itu,” tambahnya.

Menanggapi penambangan galian C di Bukit Campang Raya, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Komisi II Wahrul Fauzi mengatakan harus dipastikan apakah galian C itu punya izin atau tidak. Karena jika tidak berizin ada dugaan tindak pidana.

“Sejak Desember 2020 izin galian C itu menjadi kewenangan pusat tapi ada batasan tertentu Pemprov dan Pemkot harus mengetahui, seperti misalnya rekomendasi izin lokasi ini bisa ditraking apakah sudah sesuai dengan tata ruang dan Amdal,” ujar politisi Partai Nasdem itu, Rabu 20 Januari 2021.

“Kita harus memastikan apakah galian C itu punya izin atau tidak. Jika tidak punya izin berarti ada dugaan tindak pidana pengerukan tanpa izin,” tambanya.

Sementara itu, salah seorang pengelola penambangan Bukit Campang Raya Haji Toha yang sempat dihubungi via aplikasi WhatsApp karena dia mengaku tidak punya kantor menjelaskan, di tempatnya ada tiga orang yang melakukan penambangan dia sendiri mengaku sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat.

“Yang abang tanya yang mana nih, di sini ada tiga orang dan saya ada kok kontribusi buat masyarakat,” katanya.

Saat ditanyakan bentuk kontribusi yang diberikan, Haji Toha enggan menjawabnya.
Sedangkan di Dinas ESDM Provinsi Lampung, teraslampung tidak dapat bertemu dengan pegawai yang bisa memberikan keterangan apakah penambangan di Bukit Campang Raya itu memiliki izin atau tidak.

“Kami staf semua pak jadi tidak bisa memberikan keterangan apalagi sejak 20 Desember 2020 izin ditangani oleh pusat dengan keluarnya undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba,” ujar salah seorang staf di sana.

Adanya penambangan batu dan tanah di Bukit Campang Raya itu sebagian jalan Alimudin Umar Kota Bandarlampung rusak karena lalu lalang mobil dump truk engkel yang membawa material batu dan tanah. Dimusim kemarau debu berterbangan sedangkan dimusim hujan jalan menjadi licin dan becek.

TIM