KANALLAMPUNG.COM — Pejabat Pemkot Bandarlampung mengungkapkan penyebab pemadaman lampu jalan pada malam hari. Lampu di sebagian jalan utama Kota Bandarlampung dimatikan PLN karena Pemkot Bandarlampung menunggak membayar penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp12 miliar.
Tunggakan sebesar itu adalah tagihan PLN Lampung ke Pemkot Bandarlampung untuk dua bulan .
“Kami terlambat membayar PJU ke PLN karena dampak menurunnya pendapatan Pemkot Bandarlampung di masa pandemi ini. Baru dua bulan ini kita terlambat pembayaran PJU dengan PLN yang besarnya Rp12 miliar. Per bulannya kami bayar Rp6 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Wilson Faisol.
Menurut Wilson PJU itu dibayar oleh Pemkot dari dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diambil dari pelanggan PLN di Kota Bandarlampung. Dana PPJ itu menurut Wilson Faisol sudah disetorkan ke Pemkot.
“PLN sudah menyetorkan PPJ ke kami tapi kami saat ini banyak kebutuhan hingga akhirnya pada dua bulan ini kami mengalami keterlambatan pembayaran,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wilson Faisol
Dampak terlambatnya pembayaran PJU apakah PLN mematikan lampu jalan di jalan Majapahit, Enggal akibatnya jalan menjadi gelap bersyukur masih ada penerangan dari lampu-lampu pedagang di situ.
Sementara itu, sumber teraslampung.com di Pemkot mengatakan melihat besarnya dana yang dibayarkan untuk PJU, Pemkot akan melakukan evaluasi PJU.
“Kita punya rencana mengevaluasi PJU kita ingin tahu yang mana saja yang wajib kita bayar dan tidak. Kalau penerangan jalan yang dibuat warga masa hiya kita (Pemkot) yang harus bayar,”katanya.