Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Juga Dilarang, Ini Penjelasannya

Stasiun Surabaya Gubeng. Foto: beritabaik.id

KANALLAMPUNG.COM — Pemerintah telah resmi melarang segala jenis bentuk mudik, termasuk mudik lokal wilayah aglomerasi. Dengan begitu, yang dilarang bukan hanya proses mudik dari satu kota besar ke kota besar lain di lain provinsi atau satu provinsi, tetapi juga mudik dari satu kota/kabupaten wilayah aglomerasi.

Aturan ini berarti warga Bogor tidak boleh mudilk ke Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Depok. Sebab, Bogor merupakan satu wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Meskipun mudik di wilayah aglomerasi dilarang, hingga hari kedua larangan mudik (7/5/2021) masih banyak warga yang tidak tahu apa artinya larangan mudik di wilayah aglomerasi. Hal itu kemungkinan karena sosialisasi yang kurang atau kata aglomerasi dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020  tentang larangan mudik Idulfitri 2021 tidak ada penjelasan apa itu aglomerasi. Padahal, kata aglomerasi disebut beberapa kali di sejumlah pasal Permenhub tersebut.

Di Indonesia, sebenarnya tidak terlalu banyak wilayah aglomerasi. Meskipun begitu,wilayah aglomerasi itu selama ini dikenal sebagai pusat ekonomi dan bisnis sehingga banyak warga dari berbagai daerah di Indonesia berurbanisasi di wilayah itu.

Wilayah aglomerasi yang warganya dilarang mudik adalah:

1. Kawasan Medan Raya, meliputi Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo. Lalu, kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

2.  Bandung Raya; meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

3. Semarang Raya; meliputi Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi.

4. Surabaya Raya; meliputi Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo.

5. Makassar Raya; meliputi Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

Warga yang tinggal pada daerah di atas dilarang melakukan mudik lokal, namun boleh keluar masuk dengan tujuan non-mudik. Misalnya bekerja, sehingga roda ekonomi tetap berputar.