Lagi, Angel’s Wing Diduga Langgar Izin dan Kesepakatan dengan Pemkot Bandarlampung

TERASLAMPUNG.COM — Cafe dan Resto Angel’s Wing di Jl. Raden Intan Bandarlampung diduga melakukan pelanggaran perjanjian dan izin yang diberikan oleh Pemkot Bandarlampung yaitu menjual minuman keras golongan B dan C serta menghadirkan house musik.

Sumber teraslampung.com, menjelaskan saat acara yang menghadirkan artis Anggi Marito dan DJ (disc jockey) Indra Tan, Anggel’s Wing tutup hingga pukul 2 pagi. Dan di meja pengunjung tersedia minuman keras seperti Wisky Red Royal dan Bacardi.

“Hari itu (4/10) benar-benar pesta, saya lihat banyak pengunjung yang mabuk. Musik house itu kenceng dan minuman kerasnya dibungkus pakai tumbler. Kalau mau ikut acara itu pengunjung cafe harus memesan meja dan membayar Rp1 – 4 juta,” jelasnya sambil memperlihatkan nota pesanan berupa minuman keras berlabel Bacardi, Senin 9 Oktober 2023.

Sementara itu, manajer Angel’s Wing, Santoso Hendra, saat di konfirmasi melalui gawainya mengatakan, cafenya tutup berdasarkan aturan Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung yaitu hari biasa jam 1.00 dan hari libur pukul 2.00 pagi dan tidak menjual minuman keras golongan B (minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen) dan C (minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen).

“Kami tidak berani lah jual minuman keras karena belum turun izinnya. Kami juga tutup ikut aturan dari Dinas Pariwisata,” katanya.

Saat ditanyakan adanya music house yang dihadirkan oleh cafe dan resto itu. Indra membantah karena malam itu hanya ada pertunjukan artis saja.

“Malam itu hanya menghadirkan artis Anggi Marito saja. Kalau soal DJ gak ada bang, alat-alat yang ada,” jelasnya.

Untuk diketahui, ketika segel Angel’s Wing dibuka oleh Pemkot Bandarlampung dibuatkan perjanjian antara Pemkot dan PT Asia Gemilang Bersama yaitu tidak ada DJ juga lampu lighting. Tidak boleh menjual minuman keras golongan B dan C.

“Pemberian izin tersebut setelah pihak Angel’s Wing mau menandatangani kesepakatan. Ada sembilan poin kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pihak manajemen dan yang paling tegas adalah pada poin sembilan yang apabila dilanggar akan ditutup permanen,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi A Temenggung, Kamis 27 Juli 2023.

“Adapun pernyataan yang disepakati antara lain, tidak menampilkan musik hingar bingar tidak ada DJ juga lampu lighting. Tidak boleh menjual minuman keras golongan B dan C serta harus menjaga ketertiban dan keamanan,” tambahnya.

Sebelumnya, Angel’s Wing ditutup selama lima bulan karena melanggar jam tutup, musik hingar bingar dan menjual minuman keras.

Dandy Ibrahim