Ketegasan Pemkot Bandarlampung Terapkan Tapping Box Diapresiasi Beberapa Daerah

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi (kiri) didampingi Kabid Pajak Andre Setiawan.

KANALLAMPUNG.COM — Tim Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung mendapat apresiasi dari beberapa kabupaten/kota lain atas tindakan tegas yang diambil kepada pajak restoran dan hotel yang tidak optimal menggunakan alat pencatat transaksi atau  tapping box.

BACA: 12 Gerai Bakso Sony Disegel Pemkot Bandarlampung, Ini Kata Pengacara

Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi yang juga anggota tim TP4D menjelaskan apresiasi itu bentuknya beberapa daerah datang ke Pemkot Bandarlampung.

“Yang datang itu dari Kabupaten Cimahi, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Palembang untuk mempelajari cara kami melakukan tindakan tegas kepada para wajib pajak restoran dan hotel,” jelasnya Kamis 14 Oktober 2021.

Dalam mengambil tindakan tegas kepada wajib pajak restoran dan hotel yang tidak optimal menggunakan tapping box kepada para tamunya Yanwardi mengatakan TP4D didukung regulasi yang ada.

“Kami berikan informasi kepada teman-teman dari daerah lain itu bahwa tindakan kita didukung dengan adanya aturan (Perda, Perwali) juga didukung oleh KPK,” katanya.

BACA: Di Balik (Rencana) Kepindahan Bakso Sony ke Luar Bandarlampung

Yanwardi menjelaskan dasar hukum penutupan sementara bagi wajib pajak restoran dan hotel itu ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Untuk penggunaan tapping box diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2018 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (e-biling) dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Online System Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Serta Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah.

“Aturan-aturan itu dasar kita untuk meminta para pengusaha hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk menggunakan tapping box dalam setiap transaksinya,” katanya.

“Di situ (Perda, Perwali) diatur juga kami (Pemkot) dapat mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara setelah surat teguran pertama dan ke tiga kita kirimkan tapi pengusahanya tetap bandel,” tambahnya.

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung itu juga mengatakan dalam mengambil tindakan tegas itu TP4D mendapat dukungan dari KPK serta bekerjasama dengan pihak berwajib.

“Saya juga berikan  informasi bahwa TP4D itu didukung KPK dan dalam penutupan sementara kami melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan juga Pol PP,” katanya.

Yanwardi minta maaf kepada beberapa daerah yang ingin mengetahui kerja TP4D Kota Bandarlampung terpaksa ditunda karena pandemi.

“Sebelumnya ada beberapa daerah yang ingin datang juga tapi kami terpaksa menolak karena pada saat itu pandemi masih tingggi,” pungkasnya.

TERASLAMPUNG.COM