KANALLAMPUNG.COM — Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pengajuan izin perceraian ke Inspektorat Kota Bandarlampung tahun 2022 mengalami penurunan dibanding tahun 2021.
Kepala Inspektorat Robi Suliska Sobri menjelaskan pada tahun 2022 sebanyak 13 orang PNS sedangkan tahun 2021 sebanyak 29 orang PNS yang mengajukan surat izin perceraian.
“Alasan pengajuan permohonan perceraian itu beragam, ada yang sudah rumah tangganya tidak harmonis (KDRT). Ada juga yang hanya minta pengesahan perceraian karena mereka faktanya sudah tidak tinggal dalam satu rumah lagi,” jelasnya di Pemkot Bandarlampung, Rabu 15 Februari 2023.
Sedangkan tingkat golongan PNS yang mengajukan surat permohonan perceraian, menurut Robi Suliska Sobri beragam.
“Golongan PNS yang mengajukan itu beragam, ada yang guru ada juga PNS fungsional kesehatan. Sedangkan dari jenis kelamin bisa dikatakan imbang baik laki-laki dan perempuan,” katanya.
Kepala Inspektorat menjelaskan PNS yang akan cerai secara hukum sebelum mengajukan ke Pengadilan Agama (PA) harus mengajukan permohonan izin ke atasannya langsung.
“Atasan langsungnya itu meneruskan (surat izin) ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Proses selanjutnya BKD membuat surat ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
“Kami (Inspektorat) akan melakukan klarifikasi terhadap suami dan istri, dua-duanya kita panggil. Setelah proses selesai, hasilnya kami serahkan ke BKD untuk disetujui atau tidak disetujui melakukan proses perceraian,” tambahnya.
Robi Suliska Sobri menambahkan, pihaknya pernah tidak merekomendasikan PNS melakukan perceraian setelah melakukan klarifikasi serta mediasi kepada pasangan tersebut.
“Pada 2022 setelah kami melakukan klarifikasi dan mediasi kedua belah pihak itu sepakat untuk melanjutkan bahtera rumah tangganya. Jadi mereka sudah membuat surat pernyataan untuk bersedia rukun kembali dan kami membuat surat ke BKD untuk pasangan ini untuk tidak disetujui proses perceraiannya,” pungkasnya.
Mas Alina