TERASLAMPUNG.COM.COM — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan Haryati Chandralela sebagai Wakil Bupati Mesuji Sisa Masa Jabatan 2017-2022, di Balai Keratun Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (5/1/2021).
Pelantikan Hayati berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.18-4716 tahun 2020. Sebelumnya, jabatan Wakil Bupati Mesuji dipegang oleh Saply. Saply beberapa waktu lalu dilantik menjadi Bupati Mesuji menggantikan Khamami yang tersangkat kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Dalam sambutannya, Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan Bupati dan Wakil Bupati harus saling mendukung dalam membangun Kabupaten Mesuji.
“Kabupaten Mesuji secara kualitas dan kuantitas masih tertinggal dengan Kabupaten yang lain, tetapi Kabupaten Mesuji memiliki potensi yang tidak kalah. Tata kelola dan kerjasama sangat dibutuhkan. Jajaran di Kabupaten diharapkan paham tugasnya dan menguasai bidang tugasnya masing-masing. Juga memahami permasalahan serta menguasai medan tugasnya,” kata Arinal.
Gubernur Arinal juga meminta Wakil Bupati Mesuji dapat bekerjasama dengan baik dengan Bupati, dan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Wakil Bupati. Khususnya memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
“Saya yakin dan percaya dengan semangat serta kerjasama yang terjalin dengan baik antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder terkait, Kabupaten Mesuji mampu meningkatkan roda perekonomian disegala bidang, yang pada gilirannya mampu mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Gubernur Arinal, di tahun 2021 ini, Provinsi Lampung masih dihadapi dengan kondisi Pandemi covid 19. Untuk itu, semua pihak harus mematuhi Protokol Kesehatan baik dalam menjalankan dalam kehidupan sehari-hari yaitu Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menghindari Kerumunan.
Gubernur Arinal menyampaikan beberapa tugas penting terkait perkembangan covid-19 yang harus ditindaklanjuti. Di antaranya menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar jajaran Fokorpimda dan seluruh lapisan masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaratan di Kabupaten/Kota dapat berjalan dengan baik dalam rangka terciptanya kehidupan masyarakat sejahtera.
Kemudian, mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Perda ini untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah dalam penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu, Perda ini diharapkan bermanfaat mengantisipasi dampak negatif Covid-19.
Manfaat lainnya untuk menjaga keberlangsungan pembangunan, perekonomian serta meningkatkan kesehatan masyarakat produktif dan aman melalui pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19.
Gubernur juga berharap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersama Fokorpimda dan elemen masyarakat untuk memperhatikan dan mentaati Protokol covid-19 untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.