KANALLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas nama Presiden Republik Indonesia melantik dan mengambil sumpah jabatan secara langsung tujuh kepala daerah-wakil kepala daerah di Provinsi Lampung hasil Pilkada 2020, di Balai Keratun, Jumat (26/2/2021).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.18-365 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-252 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Lampung
Mereka yang dilantik adalah Eva Dwiana – Dedi Amirullah (Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung), Nanang Ermanto – Pandu Kesuma Dewangsa (Bupati-Wakil Bupati Lampung Selatan), Musa Ahmad – Ardito (Bupati-Wakil Bupati Lampung Tengah, Dawam Rahardjo – Azwar Hadi (Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur), Dendi Ramadhona – S Marzuki (Bupati-Wakil Bupati Pesawaran), Raden Adipati Surya – Ali Rahman (Bupati-Wakil Bupati Waykanan), Wahdi Sirajjudin – Qomaru Zaman (Walikota-Wakil Walikota Metro).
Sementara untuk Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Barat belum dilantik karena masih menyelesaikan perselisihan di Mahkamah Konstitusi.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengawali sambutannya, mengucapkan selamat kepada Bupati – Wakil Bupati, dan Walikota – Wakil Walikota yang baru saja dilantik pada hari ini.
“Saya ucapkan selamat kepada Bupati – Wakil Bupati, dan Walikota – Wakil Walikota yang baru saja dilantik, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan bersungguh-sungguh memimpin wilayahnya masing-masing.” ucap Gubernur
“Saya lihat semua memakai baju putih, saya juga memakai baju putih. Semoga jiwa kita juga putih untuk bersama-sama membangun Lampung,” katanya.
Gubernur Arinal kembali menegaskan pentingnya penanganan wabah covid-19 secara serius di semua Kabupaten Kota di Provinsi Lampung.
“Covid 19 belum berakhir, saya tegaskan kembali bahwa Lampung saat ini menjadi terbaik 5 besar tata kelola penangnan covid-19, saya mohon usai dilantik segera selamatkan masyarakat, Kepala Daerah dapat bekerja keras dalam pengananan penyebaran pandemi ini,” kata dia.
Gubernur Arinal juga mengingatkan kembali beberapa tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di antaranya adalah memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD, dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait pembangunan di Provinsi Lampung, Gubernur Arinal menyatakan bahwa pada tahun 2022, Pemprov Lampung akan membangun seluruh jalan provinsi di seluruh kabupaten kota, untuk itu Gubernur memohon dukungan dan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat melaksanakan hal yang sama pada akses transportasi yang menjadi kewenangan dan berada diwilayahnya masing-masing.
Pelantikan kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama dari setiap pasangan Kepala Daerah. Meskipun pelantikan ini dilakukan secara tatap muka, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelantikan hanya boleh dihadiri oleh pasangan Kepala Daerah, dan disiarkan langsung secara virtual agar dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.