Gedung Satu Atap di Kota Bandarlampung Tidak Dilengkapi Proteksi Kebakaran

TERASLAMPUNG.COM — Gedung Pelayanan Satu Atap (Satap) yang berdiri megah di komplek Pemkot Bandarlampung sangat disayangkan peralatan proteksi kebakarannya belum berfungsi

Kabid Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Bandarlampung Sutarno, menjelaskan di gedung 12 lantai itu seharusnya wajib memiliki sistem proteksi kebakaran.

“Sistem proteksi sudah terpasang tapi belum berfungsi karena ada komponen yang belum terpasang yaitu pompa kebakaran dan ground tank belum ada,” jelasnya kepada teraslampung.com, di kantornya, Kamis, 19 Januari 2023.

“Saya lihat kalau sprinkler, smoke detector, heat detector, hydrant ada semua tapi tidak berfungsi karena tidak ada pompanya yang gunanya untuk menekan air,” tambahnya.

Dia menambahkan, yang dibutuhkan agar proteksi kebakaran di Gedung Satu Atap itu berfungsi adalah pompa dan pembangunan ground tank (tangki dalam tanah).

“Supaya sistem proteksi kebakarannya berjalan gedung itu butuh pompa dan ground tank. Pompa butuh tiga yaitu pompa joki, pompa utama juga pompa diesel ditambah ground tank yang memiliki 80 kubik air,” jelas Sutarno.

Selain itu Pemkot Bandarlampung dalam mengantisipasi kebakaran sudah menerbitkan peraturan yaitu Perda nomor 3 tahun 2007 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran serta Pencegahan Bahaya Kebakaran.

“Diatur juga dalam Perwali Nomor 28 tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2007. Kami (Damkar) sudah mengirimkan surat ke Pemkot sebagai kewajiban kami karena tinggal selangkah lagi selesai alat proteksi kebakaran itu,” ujar Kabid Pemadam itu.

Sutarno juga menyoroti soal emergency exit atau jalan keluar saat terjadi kebakaran di gedung yang dibangun senilai Rp132,7 milyar itu.

“Tangga darurat di gedung itu belum tersedia. Tangga dan pintu darurat itu posisinya harus tertutup dan hanya digunakan dalam keadaan emergency. Pintu darurat itu terbuat dari besi dilengkapi lampu darurat dan exhaust fan,” jelasnya.

Kabid Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Bandarlampung Sutarno juga mengingatkan gedung pelayanan publik yang baru dibangun juga harus disiapkan proteksi kebakarannya.

“Gedung yang baru dibangun harus diingatkan juga harus dilengkapi proteksi kebakarannya,” pungkasnya.