Dugaan Intimidasi Jaksa Kejati Lampung, Suara.com Tegaskan Belum Ada Perdamaian

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono. Foto: Ist/dok Lucky Lokononto

KANALLAMPUNG.COM — Klaim Kejaksaan Tinggi Lampung telah terjadi perdamaian antara jaksa Anton Nur Ali dengan jurnalis Suara.com, Ahmad Amri, dibantah redaksi Suara.com. Menurut pemimpin redaksi Suara.com, Suwarjono, perdamaian keduanya yang disebarluaskan di media sosial dan menjadi bahan rilis dan dibagikan ke banyak media adalah klaim sepihak. Suara.com menganggap belum ada perdamaian.

“Yang dilakukan Jaksa Anton terhadap jurnalis kami, Amri, jelas sebuah tindakan intimidasi. Itu jelas melanggar kebebasan pers,” ujar Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com, dilansir Suara.com, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Suwarjono, rilis yang dibagikan Kejati terkait klaim perdamaian tersebut tidak benar dan berpeluang menyesatkan masyarakat. Sebab itu, ia mendesak Kejati Lampung menghapus unggahan di media sosial yang menyebut pemberitaan SuaraLampung.id berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Sebab, Suara.com maupun SuaraLampung.id belum pernah menerbitkan artikel tentang dugaan suap tersebut. Kerja-kerja jurnalis kami masih dalam tahap konfirmasi. Saat mengonfirmasi informasi yang didapat dari narasumber kepada pihak kejaksaan, justru mendapat intimidasi,” kata mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu.

Sebelumnya jurnalis Suara.com (SuaraLampung.id), Ahmad Amri, mendapat intimidasi dan diancam akan diperkarakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Anton Nur Ali (di berita sebelumnya ditulis dengan insial ANA), jaksa Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung  saat melakukan tugas jurnalistik.

Kejati Lampung kemudian merespons peristiwa ini dengan menggelar konferensi pers dan membagikan rilis ke sejumlah redaksi media massa, Jumat (22/10/2021). Kejati juga mengunggah ihwal konferensi pers tersebut di akun resmi medsosnya dengan membubuhi keterangan bahwa kasus antara jaksa ANA dengan jurnalis Amri selesai dengan perdamaian.

BACA: Kejati Lampung Meminta Maaf dan Bantah Intimidasi Jurnalis Suara.com

Dalam video yang diterima teraslampung.com, terlihat bahwa Amri sebenarnya keberatan dengan istilah ‘sudah clear’ atau sudah damai. Namun, di video itu juga terlihat bahwa pemandu acara konferensi pers (pegawai Kejati Lampung) menyatakan masalah selesai.

Dalam konferensi pers tersebut Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, membantah dugaan penerimaan uang yang dilakukan jaksa Anton Nur Ali dari keluarga berperkara tersebut. Menurutnya, pihaknya melakukan konferensi pers  karena  untuk menyelesaikan permasalahan demi pemberitaan yang berimbang.

“Dugaan penerimaan uang Itu tidak benar, dan sudah dikros cek mengenai hal itu,”kata Made.

Kasus ini sebenarnya bermula dari kasus dugaan jual beli perkara yang diduga melibatkan ANA. Karena mendapatkan informasi yang perlu dikonfirmasi, Amri kemudian melakukan konfirmasi. Dalam konfirmasi melalui pesan singkat tersebut Amri menyebutkan soal kasus yang perlu mendapatkan konfirmasi dari ANA. Namun, ANA kemudian menjadikan tulisan di pesan singkat itu sebagai bahan untuk melaporkan Amri ke Polda Lampung dengan jerat pasal UU ITE.

Namun, dalam konferensi pers pada Jumat (22/10/2021) Amri membantah soal akan melaporkan ke Polda. Ia mengaku ketika bertemu Amri di Kejati Lampung memang sedang terburu-buru ke Polda Lampung untuk suatu urusan pekerjaan.