KANALLAMPUNG.COM — Untuk meningkatkan potensi pajak di Lampung Tengah, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah menggelar sosialisasi pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi pelaku usaha di Kabupaten Lampung Tengah, di Aula Siger Kantor Bupati Lampung Tengah, Selasa, 28 Juni 2022.
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam hal ini usaha mikro masyarakat, untuk turut serta taat membayar pajak, di samping membantu meningkatkan kegiatan usahanya dalam rangka menggerakkan perekonomian mikro daerah Kabupaten Lampung Tengah.
“Saya berharap agar semua perusahaan di Lampung Tengah memiliki NPWP Cabang agar penerimaan pajak dapat masuk ke daerah kita, sehingga tiap tiap perusahaan dapat berkontribusi ke dalam pembangunan,” katanya.
Menurut Kepala BPPRD Lampung Tengah Asrul Sani, penerimaan pajak yang diterima Lampung Tengah tidak hanya bersumber dari pajak yang dikelola langsung oleh Pemkab tetapi juga dari bagi hasil pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Misalnya PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB-P3) dan pajak penghasilan (PPH) dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOPDN) serta PPH pasal 21.
“Sosialisasi ini dimaksudkan agar pelaku usaha yang kesehariannya mendapat income dari kegiatan wirausaha turut serta menaati peraturan pemerintah dengan cara membayarkan dan melaporkan pajak dari hasil pendapatan sehari-hari,” kata Asrul Sani.