Mimbar Rakyat di Lampung Timur, Warga Delapan Desa Desak Pengusutan Dugaan Mafia Tanah

Kanallampung.com, Lampung Timur – Warga dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) menggelar Mimbar Rakyat pada Rabu, 15 Juli 2026.

Dalam forum itu, mereka mendesak pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun serta mengusut dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut.

Menurut warga, konflik agraria telah menghilangkan kepastian hukum atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka. Hingga kini, penyelesaian yang dijanjikan berbagai pihak dinilai belum menghasilkan langkah konkret yang memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Masyarakat juga menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum menunjukkan peran yang cukup aktif dalam memfasilitasi penyelesaian konflik.

Berbagai pertemuan dan koordinasi yang telah dilakukan, menurut mereka, belum membawa perubahan berarti di lapangan.
Desakan serupa ditujukan kepada BPN Kabupaten Lampung Timur.

Warga meminta lembaga itu menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani persoalan pertanahan. Mereka menilai kepastian hukum hanya dapat diwujudkan melalui tata kelola pertanahan yang objektif dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

Selain itu, warga menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan mafia tanah yang telah disampaikan kepada aparat kepolisian. Mereka menilai proses penegakan hukum belum menunjukkan perkembangan yang jelas dalam mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam Mimbar Rakyat tersebut, masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran terhadap menguatnya pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik agraria.

Menurut mereka, sengketa tanah semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang menjunjung supremasi sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap warga.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung sekaligus pendamping hukum masyarakat, Prabowo Pamungkas, mengatakan konflik agraria yang dialami warga bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan.

“Konflik agraria di delapan desa ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan dugaan praktik mafia tanah terus berlangsung, sementara warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya justru hidup dalam ketidakpastian,” kata Prabowo.

Menurut dia, penyelesaian konflik tidak boleh ditempuh melalui pendekatan keamanan yang berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat.

“Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang adil, transparan, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Masyarakat akan terus memperjuangkan haknya hingga negara benar-benar hadir menjalankan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menyampaikan enam tuntutan. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengambil langkah aktif dalam penyelesaian konflik agraria, meminta BPN bekerja secara profesional dan independen, serta mendesak Polda Lampung mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah.

Selain itu, warga meminta negara memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, mewujudkan penyelesaian konflik yang berkeadilan, dan menolak segala bentuk remiliterisasi dalam penyelesaian persoalan agraria.

Kegiatan Mimbar Rakyat turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan BPN Kabupaten Lampung Timur. Menurut penyelenggara, kedua institusi menyampaikan bahwa proses penyelesaian konflik masih berlangsung melalui mekanisme yang tersedia.

Namun, masyarakat menilai penjelasan tersebut belum disertai target penyelesaian maupun langkah konkret yang dapat memberikan kepastian hukum.

Bagi mereka, proses yang berjalan selama ini masih berhenti pada aspek administratif, sementara persoalan utama berupa kepastian hak atas tanah, pengusutan dugaan mafia tanah, dan perlindungan terhadap warga belum terselesaikan.