Soal Pelayanan KTP-el di Bandarlampung, Ini Kata Plt Kadis Disdukcapil

Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung

KANALLAMPUNG.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Febriana mengatakan dampak kegagalan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bisa membuat proses pembuatan KTP-el menjadi lama.

“Saat perekaman KTP-el terjadi gagal perekaman bisa terjadi karena menggunakan kontak lens sehingga rekaman iris mata tidak terbaca atau pada saat memasukkan sidik jari tangan berkeringat. Bisa juga terjadi karena sebelumnya pernah memiliki lebih dari satu KTP, sehingga Nomor Induk Kependudukan ganda,” katanya, Minggu,13 Maret 2022.

Selain itu, dia mengingatkan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya datang sendiri ke Gedung Satu Atap (Satap) di lingkungan Pemkot Bandarlampung dan tidak menggunakan calo karena bisa terjadi tidak kesesuaian data.

“Kalau pernah mengurus KTP-e menggunakan calo/ tidak datang sendiri sehingga ada ketidak sesuaian data,” kata Febriana yang juga Camat Kedaton itu.

“Saya harapkan warga yang bersangkutan menindaklanjuti rekomendasi Disdukcapil terkait permasalahan (nik ganda, perekaman gagal, dll) diharapkan warga yang mendapatkan permasalahan tersebut proaktif sesuai s.o.p yang ada untuk mengindari permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.

Plt Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung juga menjelaskan pengunaan suket (KTP sementara) yang diperbolehkan Dirjen Disdukcapil memperbolehkan bagi daerah yang belum terpenuhi kebutuhan blanko KTP-elnya.

“Pada saat Rakornas Dukcapil bulan Februari tahun 2022, Dirjen Dukcapil Kemendagri memperbolehkan menggunakan suket dan saat ini di Kota Bandarlampung blangko KTP-e tersedia,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk memudahkan masyarakat Kota Bandarlampung dalam mengurus dokumen kependudukannya. Disdukcapil pernah meluncurkan aplikasi Permen Manis yang bisa diunduh di play store bagi pengguna gawai yang operating systemnya android memenuhi syarat.

Ternyata aplikasi tersebut menghilang tidak bisa diunduh lagi dan kata Febriana aplikasi Permen Manis itu tersedia di website https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id.

“Kami menganjurkan masyarakat mengakases pelayanan online melalui website, call/WA center, media sosial. Selain itu saat ini 20 kantor camat se kota Bandarlampung sudah bisa melayani urusan administrasi kependudukan. Jadi masyarakat bisa datang ke kantor kecamatan untuk mengurus semua dokumen kependudukan hal ini dimaksudkan menghindari kerumunan dan mendekatkan lokasi masyarakat,” kata Febriana yang sebelumnya pernah menjabat Plt Kepala BPKAD itu.

“Ke depan diharapkan tidak hanya kantor kecamatan yang dapat menjadi fasilitas warga dalam mengurus dokumen admindukcapilnya, tetapi juga seluruh kantor kelurahan se kota Bandarlampung,” pungkasnya.