Mulai Berlaku Hari Ini di Bandarlampung, Ini Poin Larangan Gelar Pesta

TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung dalam upaya menekan pandemi Covid-19 serta menurunkan zona merah di wilayah ini mengeluarkan surat edaran nomor : 360/ 138 /1-05.0-00-0-00.04/1/2021 tentang pembatasan kegiatan acara dan pesta.Pembatasan atau larangan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin, 25 Januari 2021.

BACA: Ini Alasan Pemkot Bandarlampung Larang Pesta Pernikahan

Surat yang bertanggal 21 Januari itu ditujukan kepada para pimpinan atau manager hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik cafe/restaurant, manager karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya dan seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung.
Walikota Herman HN dalam surat tersebut menjelaskan, Kota Bandarlampung sebagai zona merah maka diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung :
1. Tidak mengadakan acara resepsi (Pesta Pernikahan, Khitanan, Ulang Tahun dan lain-lain).
2. Tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa (lomba-lomba, pameran/pertunjukan, pertandingan, aksi damai dan lain-lain).
3. Acara akad nikah dapat dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Dihadiri maksimal 50 Orang:
b. Waktu pelaksanaan maksimal 2 jam
c. Melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat
d. Tidak menggunakan hiburan/live music.
e. Mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandar Lampung
Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut.
Sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan itu akan diberikan sanksi sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dan undang-undang nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.