KANALLAMPUNG.COM — Lurah Tanjungkarang, Juaini, diduga memalsukan tandatangan Camat Enggal Samsu Rijal untuk memberhentikan tiga Ketua Rukun Tetangga (RT). Tiga Ketua RT itu adalah Chairul Saleh (Ketua RT 08 Lingkungan II), Yoharlis (RT 01 Lingkungan 1), dan Ratna Munawari (Ketua RT 04 Lingkungan II) Kelurahan Tanjungkarang, Bandarlampung.
Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut terendus setelah Camat Enggal, Samsu Rijal, mengaku tidak pernah menandatangani pemecatan tiga ketua RT di Kelurahan Tanjungkarang.
“Setelah saya dapat surat pemberhentian dari lurah saya langsung bertemu pak camat dan kata pak camat tandatangan sama cap kecamatan itu palsu,” kata salah seorang Ketua RT Chairul Saleh kepada teraslampung.com Selasa 6 April 2021.
Sementara itu, Camat Enggal Samsu Rijal mengakui dia tidak pernah menandatangani surat permohonan surat pemberhentian 3 RT tersebut.
“Tandatangan dan cap itu jelas-jelas palsu karena saya tidak pernah menyetujui pemberhentian itu dan saya hafal sekali tandatangan saya itu,” kata dia.
Untuk menyelesaikan dugaan pemalsuan tandatangan dan cap palsu tersebut Camat Enggal Samsu Rijal akan melaporkan tindakan Lurah Tanjungkarang, Juaini.
“Tindakan lurah itu akan saya laporkan ke atasan dan saya menunggu petunjuk dari atasan saya,” katanya.