TERASLAMPUNG.COM — Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampun telah memasang sejumlah kamera Closed-Circuit Television (CCTV) tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lima titik jalan raya di Kota Bandarlampung. Pemasangan CCTV tersebut diharapkan bisa mengektifkan penindakan dan proses hukum terhadap para pelanggar lalu lintas.
“Lima titik tersebut itu berdasarkan hasil evaluasi kerawanan lalulintas di Kota Bandarlampung,” kata Direktur Lalulintas Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan di Bandarlampung, Selasa.
Lima titik tersebut adalah di Jalan Sultan Agung, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pattimura, Jalan ZA Pagar Alam, dan Jalan Kartini.
“Kami memasang kamera ini dalam rangka untuk mengawasi pengguna jalan. Diharapkan dengan dipasangnya kamera tersebut, masyarakat semakin tertib dalam berlalulintas,” kata dia.
Donny juga berharap peran media dapat membantu sebagai fungsi kontrol atau pendidik.
“Saya juga berharap ke depan kamera CCTV tilang elektronik tidak hanya dipasang di pusat kota, tetapi di luar kota juga. Misalnya di jalan tol selama ini rawan kecelakaan,” katanya.