TERASLAMPUNG.COM — Camat Kedaton, Kota Bandarlampung, Sapto Haryanto, membantah mengancam pedagang gorengan di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Sukamenanti.
“Tidak ada larangan baik dari lurah dan camat untuk orang berdagang. Kami hanya memindahkan tempat berjualan karena pedagang melanggar Perda Nomor 1 tahun 2018 (Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum),” katanya kepada awak media di Kecamatan Kedaton, jalan Rusa, Senin 31 Juli 2023.
“Kami tegur karena ada tiga pedagang yang jualannya di badan jalan raya jadi jika ada pembeli mengganggu lalu lintas dampaknya ya macet di jalan itu,” tambahnya.
Selanjutnya pihaknya menyiapkan tempat bagi ke tiga pedagang tersebut ke tempat yang lebih layak juga nyaman bagi pembeli.
“Kami pindahkan jaraknya kira-kira 100 meter lebih nyaman bagi pedagang dan pembeli dan tidak melanggar Perda. Kalau tempat yang lama itu kan buang sampahnya ke got,” katanya.
Sapto Haryanto juga membantah kabar bahwa dalam melakukan penertiban pedagang di jalan Panglima Polim, Kelurahan Sukamenanti tersebut menggunakan ancaman
“Saya tidak mengancam pedagang gorengan itu apalagi mau ngasi denda segala. Saya bicara baik-baik, saya punya bukti rekamannya kok karena saya tahu akan seperti ini (viral),” pungkasnya.
Dandy Ibrahim