Bea Cukai Bandarlampung Musnahkan 29 Juta Batang Rokok dan Ratusan Laptop

KANALLAMPUNG.COM — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandarlampung memusnahkan barang sitaan di Container Freight Station Pelindo Il Panjang Bandar Lampung, Selasa (28/9/2021). Barang sitaan yang dimusnahkan antara lain 29.600.556 batang rokok, 164 laptop bekas, 134 pcs/unit sex toy.

Kemudian 1.233 botol minuman keras, 1.000 pcs parfum,, 6.007 pcs/set/karton kosmetik, 56 karton T-Shirt dan tablecloth, 5 pcs/unit air softgun, stun gun, dan busur, , 4 pcs/unit majalah porno, 34 bungkus benih tanaman, serta 610 pcs/botol obat-obatan, 1.023 strip/pcs.

Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari, mengatakan pemusnahan yang dilakukan di Container Freight Station Pelindo Il Panjang hari ini hanya bersifat seremonial.

“Pemusnahan secara keseluruhan akan dilaksanakan di Natar dengan cara pembakaran menggunakan tungku besar,” katanya.

Esti mengatakan, Bea Cukai memiliki dua fungsi, yakni sebagai pengumpul penerimaan negara, kemudian juga sebagai protektor atau pelindung kepada masyarakat dalam pemakaian atau penyalahgunaan barang ilegal.

“Kemudian atas barang-barang ilegal itu, telah dilakukan proses dengan penindakan sanksi administrasi dan penyidikan,” lanjutnya.

Esti mengungkapkan, dari segi penerimaan negara KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandarlampung telah menghimpun penerimaan negara per-tanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp1,380 triliun atau mencapai 331,96% dari target yang diberikan negara sebesar Rp415,9 miliar.