Semua Tempat Wisata di Tanggamus Bisa Dibuka Lagi, Ini Syaratnya

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus, Retno Noviana Damayanti (Foto: Teraslampung.com/Siswanto)
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus, Retno Noviana Damayanti (Foto: Teraslampung.com/Siswanto)

KANALLAMPUNG.COM  — Pemerintah Kabupaten Tanggamus sejak Jumat, 24 September 2021 membuka kembali semua objek wisata dengan menerapkan protokol kesehatan bagi para pengunjung maupun pengelola wisata. berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor : 360/4298/01/2021 Tanggal 21 September 2021.

Pembukaan semua tempat wisata itu dilakukan seiring dengan membaiknya kasus Covid-19 di Tanggamus. Kabupaten Tanggamus yang semula masuk zona oranye dalam peta kasus Covid-19, kini sudah masuk zona kuning.

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, mengatakan SE Bupati Tanggamus itu menjelaskan soal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Dalam SE itu juga disebutkan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19 bagi pengelola dan pengunjung wisata di Kabupaten Tanggamus.

“Jadi seluruh objek wisata  di Kabupaten Tanggamus  boleh dibuka kembali, dengan catatan pengelola dan pengunjung tempat wisata menaati syarat dan ketentuan yang berlaku, ” ujar Retno, Sabtu sore, 25 September 2021.

Retno menerangkan, untuk membuka tempat wisata para pengeloa diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5 M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi wisata secara rutin.

Di samping itu, pengelola tempat wisata harus memasang banner  bertuliskan “Kawasan Wajib Memakai Masker”, pengelola dan pengunjung telah di vaksinasi, serta menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan tempat cuci tangan. Pengunjung harus menunjukkan kartu vaksinasi sampai dosis kedua kepada petugas dan adanya pembatasan pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas total destinasi yang dikelola.

“Jadi, para pengelola objek wisata yang tidak dapat menerapkan dan mematuhi syarat dan ketentuan prokes Covid-19, akan dikenakan sanksi. Sanksinya mulai teguran hingga penutupan kembali tempat wisata tersebut,” tegas Retno.

Retno berharap dengan dibukanya kembali tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Tanggamus  seluruh pengelola dan pengunjung agar dapat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

“Hal itu dilakukan agar kita semua dapat terhindar dari virus Covid-19,” katanya.

TERASLAMPUNG.COM