Kanallampung.com, Bandarlampung — Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung Muhaimin meminta pengembang PT Sinar Waluyo bertanggungjawab atas kerusakan pompa air di Perumahan Bukit Beringin Raya Kemiling.
“Saya mendapat laporan bahwa mesin pompa air di perumahan itu rusak, kemudian pihak pengembang meminta iuran kepada warga sebesar Rp100 ribu. Ini tidak baik harusnya pengembang bertanggungjawab atas kerusakan mesin pompa air itu,” ujarnya, Senin, 22 Desember 2025.
Air bersih merupakan fasilitas pengembang kepada para penghun kata Muhaimin, jika mengalami kerusakan pengembang tidak boleh lepas tanggungjawab.
“Menurut saya tanggungjawab kerusakan itu ada di pengembang bukan diserahkan ke penghuni. Ini kan sepertinya pengembang lepas tangan dan air bersih merupakan salah satu fasilitas kepada para penghuni,” ujarnya.
Untuk menutupi kebutuhan air bersih warga yang tidak mengalir, warga menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk dikirimkan air bersih.
Sejak Sabtu pekan lalu atau lebih dari seminggu pasokan air bersih untuk warga perumahan tersebut berhenti karena kerusakan mesin penyedot air milik pengembang.
Selama ini 160-an warga Perumahan Bukit Beringin Raya terutama di blok RD dan RD berlangganan air bersih dengan membayar iuran Rp75 ribu per bulan.
Pihak PT Sinar Waluyo mengklaim iuran itu tidak cukup untuk memperbaiki mesin yang rusak. PT Sinar Waluyo kemudian meminta para pelanggan iuran lagi Rp100 ribu untuk memperbaiki mesin yang rusak.
Dandy Ibrahim











