Bukit Perahu di Kelurahan Bandarlampung Ditambang, Warga Kesulitan Air

Penambangan batu di Bukit Sukamenanti, Bandarlampung. Foto: Dandy Ibrahim/Kanallampung.com
Penambangan batu di Bukit Sukamenanti, Bandarlampung. Foto: Dandy Ibrahim/Kanallampung.com

KANALLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNGTG — Penambangan batu yang diduga ilegal di Bukit Perahu, Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedato, Bandarlampung  berdampak rusaknya area tangkapan air (catchment area). Warga sekitar bukit pun kini  kesulitan mendapat air bersih.

“Makin rusaknya Bukit Perahu dampaknya bagi warga sekitar ya kesulitan air bersih. Sebelum bukit itu rusak kami tidak perlu dalam-dalam dalam membuat sumur,” kata Doko (43), warga Jalan Kiwi, Kedaton, Bandarlampung, kepada Teraslampung.com, Senin (7/3/2022).

Menurut Doko, sebelumnya penambangan batu itu dilakukan oleh warga sekitar. Kini penambangan batu itu berubah sudah menggunakan alat berat.

“Dulu seingat saya tidak ada alat berat, untuk memecah batu di Bukit Perahu itu pekerja yang melakukannya. Kalau tidak salah lima tahun ke belakang penambangan batu itu mulai menggunakan alata berat kayak ekskavator,” katanya.

Dia mempertanyakan izin penambangan batu di Bukit Perahu itu yang berdekatan dengan kantor Kelurahan Sukamenanti Baru itu.

“Ini yang saya heran. Camat dan lurah kok diam saja ada penambangan batu itu. Saya juga bertanya-tanya apakah tambang punya izin. Dulu sekitar tahun 2019 bukit itu longsor. Untungnya tidak ada korban jiwa. Apakah harus menunggu ada korban dulu,  baru ada tindakan tegas?” ujarnya.

Doko mengatakan, kalau Bukit Perahu ini habis ditambang artinya kita warga Kota Bandarlampung rugi karena akan kehilangan ruang terbuka hijau.

“Artinya, bertambah lagi bukit yang hilang di kota ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri meminta sikap tegas Walikota Bandarlampung segera menghentikan penambangan tersebut, jangan lepas tangan dengan alasan bukan kewewenangannya.

“Fenomena penambangan bukit bukan hanya di Sukamenanti. Banyak bukit yang ditambang secara ilegal di Kota Bandarlampung. Saya lihat dalam satu tahun kepemimpinan walikota belum ada langkah serius,” ujarnya.

Irfan meminta aparat turun ke lapangan segera menutup tambang yang diduga ilegal itu.

“Aparat mustinya segera menutup penambangan itu jangan nunggu ada laporan masyarakat, bisa pakai Undang Undang Lingkungan Hidup,” pungkasnya.

TERASLAMPUNG.COM/DANDY IBRAHIM